Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pengembangan kompetensi guru


Indonesia memiliki permasalahan di bidang sumber daya manusia.
Jumlah pekerja melimpah namun
pendidikannya relatif rendah.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas guru
Singapura adalah negara miskin dengan sumber daya alam yang terbatas.
Sekarang Singapura bukan hanya berhasil mencatat kemajuan di bidang perdagangan, ekonomi,
dan transportasi, tetapi juga di bidang pendidikan
kurikulum pendidikan yang jelas yang disampaikan oleh guru-guru berkualitas di setiap sekolah
guru yang berkualitas tidak lahir begitu saja,
Dibutuhkan sistem yang komprehensif untuk menyeleksi, melatih, menentukan kompensasi,
dan mengembangkan kompetensi guru
pengembangan profesi guru juga menjadi fokus pemerintah dan
perlu reorientasi pelatihan guru agar lebih sesuai dengan kebutuhan siswa
Singapura yang baru merdeka pada tahun 1965. Jauh sebelum menduduki peringkat pertama
Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA) pada tahun 2015
Di indinesia pengembangan profesi guru juga menjadi fokus pemerintah
kompetensi tenaga pendidik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan di Indonesia juga tecermin melalui alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bidang pendidikan yang selalu meningkat setiap tahun
Alokasi tersebut dituangkan dalam bentuk
program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.
 baik di dalam maupun luar negeri
Guru sekolah swasta dan negeri dikirim selama tiga pekan ke dua belas negara
di tiga benua, yaitu  Asia, Australia, dan Eropa, untuk melakukan studi banding.
Tidak cuma guru, pemerintah juga mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas tenaga
kependidikan untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah guna memperbaiki kualitas lembaga pendidikan.
langkah tersebut menuai respons positif, tentu masih dibutuhkan pengembangan dan evaluasi lebih lanjut ke depannya
Sebagai salah satu institusi yang menaruh kepedulian besar kepada kualitas SDM dan pendidikan
anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Prioritas yang dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD. Beberapa daerah yang termasuk paling kecil dalam mengalokasikan dana APBN-nya untuk
pendidikan adalah Papua sekitar 1,4%, Jawa Timur 1,7%, Sumatera Selatan 2%, Kalimantan Utara 22%, dan Papua Barat 2,3%.


Posting Komentar untuk "pengembangan kompetensi guru"